Rukun-rukun (Fardhu) Dalam Wudhu

Post a Comment

Rukun atau fardhunya wudhu ada Enam. 4 berdasarkan al-quran, yaitu membasuh wajah, kedua tangan, mengusap sebagian kepala dan membasuh kaki. Sedangkan 2 fardhu yang lain berdasarkan hadits, yaitu niat dan tertib.



Dalil semua ini adalah Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:



 يا أيها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برءوسكم وأرجلكم إلى الكعبين



"Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah Kepalamu
dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (QS Almaidah :
6)









Penjelasan rukun-rukun wudhu


1. Niat. Bentuk niat wudhu adalah niat menghilangkan hadats, niat wudhu atau niat
bersuci untuk melaksanakan shalat. waktu pelaksanaan niat adalah ketika
pembasuhan awal bagian wajib karena yang dipertimbangkan dalam niat
adalah bagian fardhu.



2. Membasuh
wajah.
Wajah adalah anggota badan yang
digunakan untuk bertatap muka, yang diambil dari kata muwajjahah. Area yang masuk batas
panjang wajah adalah mulai tempat tumbuhnya rambut kepala hingga batas
akhir kedua janggut, sedangkan lebarnya adalah diantara kedua telinga.



Hukum membasuh bulu di wajah.



Wajib
membasuh seluruh bulu yang tumbuh di wajah, luar dalam, kecuali jenggot
dan jambang (godhek) yang tebal, hanya wajib membasuh bagian luarnya
saja, tidak bagian dalamnya. Namun Sunnah untuk menyela-nyelai keduanya
dari arah bawah Dengan tangan kanan.



Batasan jenggot tebal dan tipis.



Jenggot
yang tebal adalah jenggot yang tidak terlihat kulit dibawahnya saat
berbincang-bincang (kira-kira jarak 1,5 meter).  Sedangkan yang tipis
adalah yang dapat terlihat kulit dibawahnya. Batasan bagian luar jenggot
adalah bagian yang tampak di permukaan wajah, sedangkan bagian selain
ini adalah bagian dalam jenggot.



3. Membasuh kedua tangan hingga kedua siku. Siku adalah dua tulang yang
nampak di antara lengan bawah dan lengan atas. Setiap tangan memiliki
dua siku. Wajib membasuh sebagian lengan atas guna memastikan terbasuh
nya seluruh tangan, Hal ini berdasarkan kaidah fiqih:

"Perkara yang menyempurnakan hal yang wajib hukumnya juga wajib."



4. Mengusap sebagian kulit atau rambut kepala. Dan sudah dihukumi sah
hanya dengan mengusap sebagian dari Sehelai rambut. Syarat rambut yang
sah untuk diusap adalah rambut yang ketika ditarik tidak akan keluar
dari batas kepala melalui jalur turunnya.



5. Membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki. Mata kaki adalah dua tulang
yang nampak menonjol di antara telapak kaki dan betis. Disetiap kaki
terdapat dua mata kaki. Wajib membasuh sebagian betis guna memastikan
bahwa seluruh kaki telah terbasuh. Hal ini berdasarkan kaidah fiqih:

"Perkara  yang menyempurnakan hal yang wajib hukumnya juga wajib."



6. Tertib. Karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
melaksanakan wudhu dengan cara tertib. Imam Syafi'i Ra berkata:



"Sesungguhnya
Allah Subhanahu Wa Ta'ala menyebutkan anggota yang diucap diantara dua
anggota yang dibasuh itu karena faedah tertib."





Permasalahan Tertib Wudhu


Wajib melaksanakan wudhu dengan cara tertib, kecuali
dalam satu permasalahan, yaitu ketika menyelam di air meskipun hanya
sebentar saja di sertai niat wudhu saat menyelam. maka dalam keadaan ini
kewajiban tertib menjadi gugur titik ini adalah pendapat yang kuat
menurut Imam an-nawawi karena sesungguhnya tertib telah terlaksana dalam
waktu yang sangat sebentar, yang tidak bisa diketahui oleh mata.
 sedangkan menurut Imam Rofiq, wajib berdiam diri di air dalam waktu
yang dimungkinkan bisa mengira-ngira kan tertib.

Related Posts

Post a Comment

close