Bagaimana Cara Mendaftar Haji atau Umrah Secara Manual dan Online?

Post a Comment

Berikut adalah cara mendaftar haji atau umrah secara manual dan online:

Cara Mendaftar Haji atau Umrah Secara Manual

Cara mendaftar haji atau umrah secara manual adalah dengan mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sesuai domisili atau melalui jasa travel haji dan umrah yang terdaftar di Kemenag. Berikut adalah langkah-langkahnya:

- Buka rekening tabungan haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili. Anda harus membayar setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 25 juta untuk haji reguler atau Rp 15 juta untuk umrah⁵.

- Dapatkan bukti setoran awal BPIH yang berisi nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel oleh BPS BPIH. Tempelkan pas foto ukuran 3x4 pada setiap lembar bukti setoran⁵.

- Kunjungi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai domisili dan tunjukkan persyaratan pendaftaran haji atau umrah, seperti KTP, KK, paspor, akte nikah, surat keterangan sehat, dan lain-lain⁵.

- Isi formulir pendaftaran haji atau umrah berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) atau Surat Pendaftaran Pergi Umrah (SPPU) dan serahkan kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dan mendapatkan nomor porsi⁵.

- Dapatkan bukti pendaftaran haji atau umrah yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag. Tempelkan pas foto ukuran 3x4 pada setiap lembar bukti pendaftaran⁵.

Cara Mendaftar Haji atau Umrah Secara Online

Cara mendaftar haji atau umrah secara online adalah dengan menggunakan aplikasi Pusaka Super Apps yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Berikut adalah langkah-langkahnya:

- Download aplikasi Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store².

- Buat akun Pusaka dengan klik menu ‘Login’ dan masukkan alamat email dan password².

- Lengkapi data diri Anda seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, nomor telepon, dan lain-lain².

- Kembali ke menu utama (home), pilih menu ‘Layanan Publik’ dan pilih ‘Pendaftaran Haji’².

- Anda akan diminta login ke ‘Akun Haji’ dengan menggunakan nomor validasi yang diperoleh dari BPS BPIH saat membayar setoran awal BPIH².

- Isi data pribadi Anda seperti nama sesuai paspor, nomor paspor, tanggal berakhir paspor, status perkawinan, hubungan mahram, golongan darah, riwayat penyakit, dan lain-lain².

- Unggah dokumen persyaratan pendaftaran haji atau umrah seperti foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang putih, KTP elektronik berwarna, KK berwarna, paspor berwarna halaman biodata dan halaman tandatangan, akte nikah berwarna (jika sudah menikah), surat keterangan sehat dari dokter berstempel basah².

- Tunggu verifikasi data dari petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai domisili. Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email jika data Anda sudah diverifikasi².

- Dapatkan bukti pendaftaran haji atau umrah yang berisi nomor porsi pendaftaran melalui aplikasi Pusaka Super Apps².

Demikian cara mendaftar haji atau umrah secara manual dan online. Semoga bermanfaat.

Sumber: 

1. umroh.com
2. haji.kemenag.go.id
3. bing.com
4. kompas.com
5. kompas.com

Related Posts

Post a Comment

close