Pernikahan sedarah adalah pernikahan antara orang-orang yang memiliki hubungan darah dekat, seperti sepupu, paman, bibi, atau bahkan saudara kandung. Pernikahan sedarah sering dianggap tabu dan dilarang oleh berbagai agama dan budaya.
Namun, ada beberapa kasus di mana pernikahan sedarah terjadi dan menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental anggota keluarga yang terlibat.
Kondisi Terkini Keluarga yang Cacat Fisik-Mental gegara Pernikahan Sedarah |
Salah satu contoh kasus pernikahan sedarah yang menarik perhatian dunia adalah kisah keluarga Whitaker di Odd, West Virginia, Amerika Serikat. Keluarga ini dikenal melakukan pernikahan sedarah secara turun-temurun hingga menghasilkan keturunan yang mengalami cacat fisik dan mental. Kisah keluarga Whitaker bahkan sempat difilmkan dalam sebuah film dokumenter yang menggambarkan kondisi mereka yang memprihatinkan.
Sejarah Pernikahan Sedarah Keluarga Whitaker
Pernikahan sedarah dalam keluarga Whitaker dimulai oleh saudara kembar John dan Henry Whittaker pada tahun 1887. John menikahi sepupu pertamanya Ada Riggs, putri Mary Perkins yang merupakan saudara perempuan dari John dan ibu Henry, Eliza. Ada dan John memiliki sembilan anak, termasuk di antaranya adalah Gracie Irene Whittaker.
Saudara laki-laki John, Henry, menikahi Sally Burton dan mereka memiliki tujuh anak, termasuk John Emory Whittaker. Gracie dan John adalah sepupu pertama. Mereka menikah pada November 1935 dan memiliki putri pertama mereka Aileen Violet Whittaker pada tahun 1937.
Pernikahan antarsepupu seolah-olah menjadi ‘budaya’ yang lumrah di kalangan keluarga ini. Pernikahan sedarah ini menjadi penyebab utama sejumlah anggota keluarganya mengalami cacat fisik dan mental.
Dampak Pernikahan Sedarah bagi Kesehatan Fisik dan Mental
Pernikahan sedarah memiliki risiko tinggi untuk menyebabkan kelainan genetik pada keturunan yang dihasilkan. Hal ini karena orang-orang yang memiliki hubungan darah dekat memiliki kesamaan genetik yang tinggi, sehingga kemungkinan untuk mewariskan gen-gen bermutasi atau penyakit bawaan menjadi lebih besar.
Akibat pernikahan sedarah yang beberapa kali dilakukan secara turun-menurun, keluarga Whitaker memiliki risiko empat kali lebih tinggi untuk mengalami kelainan genetik langka. Beberapa anggota keluarga Whitaker diketahui memiliki kelainan mental dan fisik, seperti:
- Lorraine, Ray, dan Timmy yang terkena cacat mental.
- Danny Ray Whitaker atau yang akrab disapa Ray yang tidak bisa berbicara dan hanya bisa berkomunikasi melalui dengusan dan gonggongan.
- Beberapa anggota keluarga Whitaker yang tidak bersekolah karena keterbatasan kemampuan kognitif.
Keluarga Whitaker juga tidak mengetahui masalah genetik mereka terjadi karena perkawinan sedarah. Mereka juga tidak dapat mengingat banyak tentang orang tua mereka atau anggota keluarga lainnya.
Kondisi Terkini Keluarga Whitaker
Keluarga Whitaker saat ini hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Mereka tinggal di sebuah rumah tua yang rusak dengan atap dan jendela yang hancur. Mereka juga tidak bekerja dan berpenghasilan lebih rendah dari rata-rata pendapatan tahunan di West Virginia.
Untuk membantu renovasi rumah keluarga Whitaker, Mark Laita, seorang wartawan yang mengangkat kisah mereka pada tahun 2020, membuka kampanye di GoFundMe pada 11 November 2021 untuk mengumpulkan dana. Dari kampanye tersebut, pada tahun 2022 terkumpul dana donasi sebanyak USD 46.500 (Rp 692,8 juta) yang diberikan pada keluarga Whitaker.
Keluarga Whitaker juga menggunakan dana tersebut untuk pengobatan serangan jantung Lorraine dan Timmy. Selain itu, mereka juga mendapatkan bantuan makanan dan uang dari Mark Laita secara berkala.
Hukum Pernikahan Sedarah dalam Islam
Islam adalah salah satu agama yang melarang pernikahan sedarah. Hal ini didasarkan pada ayat Al-Quran surat An-Nisa ayat 23 yang berbunyi:
“Dan diharamkan bagimu (mengawini) ibumu; anak-anak ibumu; saudara-saudaramu; anak-anak saudaramu; saudara-saudara ayahmu; anak-anak saudara-saudara ayahmu; saudara-saudara ibumu; anak-anak saudara-saudara ibumu; ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuanmu dari penyusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri-isteri yang telah kamu campuri; tetapi jika kamu belum campur dengan isteri-isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak ada dosa bagimu (mengawini anak-anak tirimu itu); (diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan bersaudara (kandung atau tiri), kecuali apa yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [An-Nisa:23]
Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa Islam melarang pernikahan antara orang-orang yang memiliki hubungan darah dekat seperti sepupu pertama atau kedua. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesehatan fisik dan mental keturunan yang akan lahir dari pernikahan tersebut.
Selain itu, Islam juga melarang pernikahan antara orang-orang yang memiliki hubungan susuan dekat seperti saudara susuan atau anak susuan. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:
"Dari Aisyah RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagi kamu nikah dengan ibumu sendiri; ibumu susuan; saudaramu sendiri; saudaramu susuan; bibimu sendiri; bibimu susuan; anakmu sendiri; anakmu susuan." [HR. Muslim]
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Islam melarang keras pernikahan sedarah karena bertentangan dengan syariat Allah SWT dan merugikan bagi kesehatan fisik dan mental manusia.
Kesimpulan
Pernikahan sedarah adalah pernikahan antara orang-orang yang memiliki hubungan darah dekat. Pernikahan sedarah dapat menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental anggota keluarga yang terlibat.
Salah satu contoh kasus pernikahan sedarah adalah kisah keluarga Whitaker di Amerika Serikat. Keluarga ini melakukan pernikahan sedarah secara turun-temurun hingga menghasilkan keturunan yang mengalami cacat fisik dan mental.
Keluarga Whitaker saat ini hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Mereka mendapatkan bantuan dari seorang wartawan yang mengangkat kisah mereka dalam sebuah film dokumenter.
Islam adalah salah satu agama yang melarang pernikahan sedarah. Hal ini didasarkan pada ayat Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Islam melarang pernikahan sedarah karena bertentangan dengan syariat Allah SWT dan merugikan bagi kesehatan fisik dan mental manusia.
Post a Comment
Post a Comment